Proses pembuatan kartu nikah digital tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama. Pada Pasal 5 ayat (1) PP menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat, salah satunya adalah melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA pada waktu operasional kantor, yaitu Senin sampai Jumat di jam kerja. Lain halnya dengan akad nikah yang dilakukan di luar kantor KUA, maka calon pengantin wajib membayar uang senilai Rp600.000,-.
1. Pastikan untuk mengisi formulir pendaftaran menikah terlebih dahulu melalui situs SIMKAH atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/. Isi data-data yang diperlukan secara jelas, benar, dan lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif. Biasanya pihak KUA telah mengisi data ini, namun jika belum terisi silakan isi terlebih dahulu.
2. Scan QR Code di buku nikah. Bila akad nikah dilangsungkan setelah tahun 2020 hingga saat ini, dan dalam buku nikahnya sudah terdapat QR Code, Anda hanya tinggal memindai QR Code tersebut untuk dapat mengakses kartu nikah digital Anda.
Also Read
3. QR Code secara otomatis mengarahkan Anda ke browser dan memunculkan informasi yang berisi tampilan data pernikahan, lalu gulir ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.
4. Unduh Kartu Nikah Digital. Anda bisa mencetaknya secara mandiri apabila diperlukan. Kartu nikah digital juga akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email setelah akad nikah selesai dilangsungkan dan pasangan pengantin sudah mengisi survei kepuasan masyarakat yang diberikan.